
![]()
![]()
Karyawan dan
karyawati INDOMONANG telah mendapatkan pelatihan dan penataran yang diselenggarakan
oleh instansi terkait, dan mempunyai kualifikasi sebagai karyawan dan karyawati
yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya masing-masing baik dalam
masalah perdagangan umum maupun jasa yang mencakup pengurusan dokumen Keimigrasian,
Rencana
Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Surat Rekomendasi dari Ditjen Migas, Surat Keterangan Penduduk Sementara dari
Pemerintah Daerah Jakarta Raya, dokumen yang dikeluarkan dari Kepolisian Republik
Indonesia, dan Surat Izin Usaha dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.